Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen wajib bagi setiap perusahaan jasa konstruksi yang ingin mengikuti tender, baik proyek pemerintah maupun swasta. Tanpa SBU, perusahaan tidak dapat mendaftar sebagai peserta lelang di sistem pengadaan seperti SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Artikel ini merangkum langkah-langkah praktis mengurus SBU dari awal hingga terbit.
SBU adalah bukti bahwa suatu badan usaha telah memenuhi persyaratan kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi, sesuai klasifikasi dan kualifikasi tertentu (misalnya Bangunan Gedung, Jalan, atau Instalasi Mekanikal Elektrikal). Sertifikat ini diterbitkan melalui proses yang melibatkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi.
Langkah pertama adalah menentukan klasifikasi dan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan lini bisnis perusahaan Anda. Kesalahan pada tahap ini dapat menyebabkan SBU tidak relevan dengan proyek yang ingin diikuti.
Seluruh dokumen legalitas dan data tenaga kerja dikumpulkan, kemudian diverifikasi kelengkapan dan keabsahannya sebelum diajukan ke LSBU.
Permohonan SBU diajukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan LSBU terkait. Pada tahap ini, LSBU akan melakukan penilaian kompetensi dan kemampuan usaha.
Untuk kualifikasi tertentu, LSBU dapat melakukan verifikasi tambahan terhadap data yang diajukan, termasuk konfirmasi pengalaman proyek dan tenaga ahli.
Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap dan sesuai, SBU diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui sistem OSS. Umumnya proses ini memakan waktu 7–14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Tim kami membantu proses dari konsultasi hingga sertifikat terbit — tanpa ribet, tanpa bolak-balik dokumen.
Konsultasi Gratis Sekarang